Kanon Filsafat 12
Dalam kanon filsafat 11 kita telah membahas perubahan pada tingkat fundamental. Sekarang kita siap untuk membahas perubahan pada tingkat yang lebih tinggi, yaitu sebabnya. Sebab dari perubahan seringkali dipikirkan secara dangkal, alias A mengarah pada B. Namun, kita lupa dengan masalah perubahan yang lebih mendalam, yaitu mengapa A mengarah pada B? Jawabannya adalah ada suatu peraturan atau hukum yang menetapkan supaya A mengarah pada B. Ini adalah penyederhanaan, tapi untuk segala esensi dan segala urutan perubahan ada satu hukum yang paling tinggi, dan harus ada satu hukum, mengapa seperti itu?
Sebab, hukum itu pasti ada ujungnya. Kita mungkin saja berkata ada hukum yang mengatur hukum yang pertama. Lalu kita berpikir ini akan terjadi secara tak terbatas. Ini tidak mungkin, karena akan ada satu hukum yang dapat menjelaskan segala hukum yang tadi. Kalau ada dimensi hukum yang tidak terbatas, maka tetap saja ada satu hukum di atas seluruh hukum rendahan tadi untuk menjelaskan dan mengatur segala hukum itu. Namun, kita juga dapat mengetahui dari satu cara lain, hanya ada satu Kenyataan, maka hanya ada satu Hukum.
Lalu bagaimana sifat Hukum ini? Hukum ini jelas di atas segala kenyataan yang lain. Hukum ini tidak mungkin terbatas, karena Hukum inilah yang menetapkan keterbatasan yang ada. Namun, kalau kita berpikir lebih mendalam, kita sudah ingat bahwa esensi benda, atau benda pada dasarnya sifatnya kekal, tidak dapat dihancurkan atau diciptakan. Benda yang kekal kita sebut esensi, karena segala esensi kekal maka tidak ada yang diciptakan Hukum. Hukum hanya menetapkan mana yang aktual dan mana yang tidak aktual bagi subjek-subjek yang ada di bawah-Nya. Dalam kata lain, Hukum dan esensi bersifat setara, Hukum adalah esensi yang merupakan kesatuan segala esensi di dalam kenyataan.
Dalam kata lain, Hukum adalah Keberadaan itu sendiri (Being itself). Kesatuan esensi yang darinya bersumber segala esensi lain adalah ketidakterbatasan karena yang menjadi batas dari suatu esensi bukanlah apapun melainkan Sang Esensi yaitu Keberadaan yaitu Hukum itu sendiri. Sekarang kita bahas beberapa atribut dari Hukum. Hukum ini karena tidak terbatas, dan tidak terbatas ruang dan waktu, artinya bersifat Rohani, karena tidak memiliki wujud di dalam ruang ataupun waktu. Hukum ini karena tidak terbatas, artinya bersifat sederhana, alias tidak terdiri dari bagian apapun juga. Setiap benda memiliki setidaknya 2 unsur, esensi dan aktualitas. Namun Hukum sebagai Keberadaan itu sendiri memiliki aktualitas dan esensi yang menyatu. Jadi esensi Sang Hukum adalah untuk menjadi aktual.
Sang Hukum juga karena tidak terbatas memiliki kebaikan yang pasti tidak terbatas dan sama sekali tidak jahat. Kebaikan di sini merujuk pada kemampuan Hukum untuk menyelesaikan segala masalah yang Dia temui dan mencapai Kebaikan yang Sempurna. Namun, karena Sang Hukum sungguh tidak terbatas, Dia memiliki pengetahuan yang juga tidak terbatas. Sehingga Sang Hukum mengetahui solusi dari setiap masalah. Dia juga mengetahui segala pengalaman termasuk pengalaman yang paling baik atau Baik secara Sempurna. Maka, Sang Hukum telah mencapai segala kebaikan yang paling sempurna.
Hal yang patut diperhatikan adalah tentang Kesederhanaan Sang Hukum. Kesederhanaan-Nya artinya Hukum dan atribut-Nya sebenarnya satu esensi saja. Hukum adalah Kebaikan itu sendiri, Kebenaran itu sendiri, Pengetahuan itu sendiri, Kebijaksanaan itu sendiri, Kekuasaan itu sendiri, dan Keberadaan itu sendiri. Jadi apakah nama lain dari Sang Hukum? Kalau Anda tidak menyadarinya, baiklah aku menyatakannya, Sang Hukum tidak lain dan tidak bukan adalah TUHAN ALLAH YANG MAHA ESA.
Comments
Post a Comment